Entri Populer

Kamis, 13 Oktober 2011

kronologi mavimarmara


Palestina-Israel, dua nama negara yang kerap kali menarik perhatian dunia oleh berbagai kisah maupun konflik yang terjadi antara dua belak pihak. Meningkatnya aktivitas konflik di atas tanah Palestina, sudah jelas mengundang banyak perhatian dari negara-negara di dunia yang tergabung dalam suatu ikatan masyarakat internasional.
Israel kembali memblokade Gaza. Jalur-jalur penerbangan ataupun jalur pelayaran yang berhubungan dengan dunia luar, dihalangi oleh militer Israel. Pengisolasian itu menyebabkan kekurangan bahan pangan dan obata-obatan di dalam wilayah Gaza. Bencana kelaparan terjadi di Gaza, sementara infrastruktur yang vital bagi masyarakat tidak layak untuk digunakan lagi. Masyarakat internasional pun menganggap Israel telah melanggar hukum internasional mengenai hak asasi manusia dan perlindungan korban perang. Banyaknya korban jiwa, khususnya anak-anak yang dikomunikasian oleh media kepada seluruh lapisan masyarakat internasional, mengundang simpati dan maupun kecaman. Tiga tahun kemudian iring-iringan kapal yang tergabung dalam armada “Freedom Flotilla”, berlayar untuk menanggulangi pelanggaran hak asasi manusia di Gaza. Kapal tersebut berharap dapat menyelesaikan misi kemanusiaan yang merupakan akumulasi donasi dari masyarakat internasional pada umumnya dan simpatisan Palestina pada khususnya. Armada yang terdiri dari delapan kapal ferry tersebut, akan berlayar melalui Laut Tengah menuju perairan Gaza dengan membawa peralatan medis, bahan bangunan, dan bantuan lainnya termasuk bahan sandang dan pangan. Sebelum berangkat, konvoi yang penumpangnya merupakan gabungan aktivis, negarawan, jurnalis, serta jenis ulama, dan diprakarsai oleh IHH (lembaga kemanusiaan internasional terbesar di Turki),
Pada 27 Mei 2010, sebuah kapal ferry yang merupakan peserta terakhir dari rombongan, bernama Mavi Marmara, kapal berbendera Turki tersebut, ditumpangi oleh lebih dari 600 orang aktivis kemanusiaan, anggota parlemen, dan wartawan dari 42 negara. Dari Indonesia, telah hadir di Istanbul tim dari KISPA (Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina), MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) dan Sahabat Al-Aqsha. Dengan membawa bantuan yang serupa, yakni sekitar 10.000 ton bantuan berupa bahan makanan, material bangunan, peralatan medis dan perelngkapan sekolah.
Mavi Marmara diharapkan akan bergabung bersama dengan aramada Freedom Flotilla yang lebih dulu berangkat untuk menembus kepungan Angkatan Laut Israel ke Gaza. Namun, sebagaimana istilah “Das Solen” yang terkadang tidak sesuai dengan “Das Sein” Harapan Mavi Marmara terbentur kenyataan yang menyebabkan kapal tersebut tidak pernah sampai di Gaza. Dalam perjalanannya, pada tanggal 31 Mei 2010 dini hari, terjadi kontak yang berpotensi memicu bentrokan. Radar dari militer angkatan Laut Israel, mengidentifikasi keberadaan Mavi Marmara di sekitar perairan Gaza yang dikuasai Israel. Militer Israel memang telah disiagakan oleh pemerintah Israel menyangkut sikap blokade Israel terhadap Gaza. Tercatat, sebanyak 2 atau 3 kapal berisi Navi IDF yang bersenjata, telah siaga untuk mengarahkan Mavi Marmara menuju Ashdod.
                konfrontasi Mavi Marmara dengan militer Israel terjadi pada 65 km dari lepas pantai Gaza yang setara dengan 40.36 mil dari zona eksklusif suatu negara mengintervensi kapal asing. Dengan dasar itu, tindakan Israel dapat dikatakan ilegal.

kronologis detik-detik sebelum insiden tersebut terjadi;
·         Dari kejauhan, tampak sebuah kapal militer berlayar mendekati sebuah kapal pesiar Mavi Marmara, kapal pemimpin misi kemanusiaan Freedom Flotilla (Armada Kebebasan). Angkatan Laut Israel lalu menghubungi kapten kapal Mavi Marmara. Mereka meminta sang nakhoda mengindentifikasi dirinya dan menanyakan hendak ke mana kapal itu pergi.
·         Beberapa saat kemudian, dua kapal laut Israel merapat ke kapal Mavi di kedua sisi. Namun mereka tetap mengambil jarak dari sasaran.
·         Melihat situasi seperti itu, aktivis kemanusiaan di Mavi Marmara mengalihkan arah kapal dan berjalan pelan dengan harapan konfrontasi dapat dihindari. Mereka juga menyerukan semua penumpang menggunakan pelampung dan meminta agar tetap berada di bawah dek.
·         Tampak di buritan, beberapa aktifis maupun jurnalis, berusaha merekam sebuah helikopter yang sedang terbang jauh mengintari kapal mereka.
·         Sejumlah speed boat yang berisikan tentara Israel pun mendekat dan mengintari  kapal terbesar dari misi Freedom Flotilla (Armada Kebebasan) yang berjumlah 9 kapal itu.
·         Tentara Israel menggunakan pakaian lengkap dengan disertai senjata dan rompi anti peluru serta helm pengaman. Mereka memasuki bagian kapal. Para awak kapal dan penumpang tampak berkumpul di satu lokasi.
·         Video bergerak mengekspos Mavi Marmara dari luar kapal, dan dari kejauhan, terlihat seorang tentara Israel yang mengenakan penutup kepala, memukul seseorang dengan menggunakan benda keras yang terbuat dari besi. Kemudian, sebuah helikopter terbang rendah di atas kapal Mavi Marmara. Dari perut heli itu, keluar tentara Israel menggunakan seutas tali. Sesekali dalam tayangan video juga terdengar suara rentetan senjata. Tidak diperoleh informasi dari mana suara tembakan berasal dan diarahkan ke mana tembakan tersebut. Huru-hara tidak dapat dihindarkan dan sekilas, tentara Israel seakan sedang menganiaya awak kapal.
·         Beberapa penumpang kapal tampak menolong rekannya yang terluka akibat terkena tembakan.
Dari dbeberapa sumber,maka korban tewas diyakini sebanyak 19 orang kehilangan nyawa dan 30 orang lainnya terluka parah.Setelah terjadinya konfrontasi tersebut, sisa armada kapal yang tidak mengalami konfrontasi dengan tentara Israel, diarak menuju pelabuhan Ashdod. Sementara penumpangnya disandera oleh militer Israel di penjara Ela, Beersheba. Menurut laporan dari kantor berita Al Jazeera, mereka disandera untuk diinterogasi. Mereka bahkan dipaksa untuk menandatangi sebuah dokumen yang menyatakan bahwa mereka telah melanggar hukum Israel. Jika tawanan tidak bersedia untuk bekerja sama, maka tawanan tersebut akan disandera lebih lama.
Pada kasus Mavi Marmara, insiden tersebut melibatkan warga negara yang berasal dari negara-negara di seluruh dunia baik yang pro maupun yang kontra terhadap Israel termasuk Indonesia, sehingga kebijakan Israel mengintervensi kapal tersebut pada akhirnya memicu kemarahan masyarakat internasional. Hanya berselang beberapa waktu pasca insiden, duta besar dari 27 negara anggota Uni, menggelar rapat guna membahas insiden Mavi Marmara di perairan Gaza. Seluruh diplomat maupun wakil Israel di negara-negara yang melakukan hubungan bilateral dengan negara tersebut, dipanggil untuk menjelaskan perihal tindakan pemerintah mereka.
Salah satu nya negara  bersikap sangat frontal terhadap insiden Mavi Marmara yang dilakukan oleh Israel. Negara tersebut adalah Indonesia, wakil presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan ketua ASEAN periode 2010. Sikap Indonesia sendiri bukan semata dilandaskan oleh kewajiban Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional ataupun sebagai konsekuensi dari kedua jabatan yang sedang diembannya, namun terlibatnya warga negara Indonesia dalam peristiwa tersebut, turut menjadi faktor lantangnya suara Indonesia terdengar dalam berbagai forum internasional perihal Mavi Marmara.

Tindakan Israel mengintervensi bantuan kemanusiaan di perairan internasional dianggap telah mengganggu konsep tatanan dunia yang merupakan sebuah pola dalam sistem masyarakat internasional dalam menyebarkan keadilan bagi setiap negara di dunia, sehingga pada peristiwa Mavi Marmara, masyarakat internasional menganggap bahwa tindakan Israel yang telah melanggar pola interaksi masyarakat internasional, perlu ditindak-lanjuti dengan jalan membawa Israel ke Mahkamah Internasional.
Akibat aksi militer Israel terhadap Mavi Marmara, hubungan bilateral antara Turki dan Israel menjadi renggang. Sementara situasi politik di Timur-Tengah yang melibatkan Palestina, Israel, Mesir, menjadi semakin renggang, khususnya dalam hal hubungan regional ketiga negara.
Pengertian GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI


1.GRASI

Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

            2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI
 Merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang akan tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.